Pembunuh Tukang Sampah di Proyek Wika Cilincing Ditangkap, Pelaku Sempat Buron ke Kuningan
![Pembunuh Tukang Sampah di Proyek Wika Cilincing Ditangkap, Pelaku Sempat Buron ke Kuningan](https://cms.disway.id/uploads/b5cc775843fe91b48dc07f224039e806.jpg)
Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap buronan kasus pembunuhan pria tukang sampah di Proyek Wika, Kalibaru pada Jumat, 7 Juni 2024. --Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap buronan pelaku pembacokan pria tukang sampah di Proyek Wika, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku berinisial SKM sempat kabur ke Kuningan, Jawa Barat usai membunuh korban pada Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Penemuan Jasad Wanita Tanpa Baju di Cibubur, Diduga Korban Pembunuhan
Adapun SKM membunuh korban berinisial SU di Proyek Wika Jalan Kalibaru Timur pada pukul 22.30 WIB.
Setelah tiga pekan bersembunyi, SKM pun kembali ke Cilincing.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Cilincing langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Hasil Tes Kejiwaan Tarsum Tersangka Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ciamis
"SKM berhasil ditangkap di daerah Jalan Cakung Cilincing," kata Fernando di Mapolsek Cilincing pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kapolsek menuturkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat dua kubu antara kelompok Carok dan Pangkalan Pasir terlibat tawuran.
BACA JUGA:Selebgram Ditipu Teman Baru, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pelaku SKM yang berasal dari kelompok Carok memang sudah mengincar korban.
Saat korban memimpin kubu Pangkalan Pasir di barisan paling depan, SKM yang bersembunyi di balik beton Proyek Wika langsung membacok SU.
SKM membacok SU di bagian leher dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, kelompok carok pun langsung kabur meninggalkan lokasi.
Sementara, korban dilarikan ke RSUK Cilincing oleh rekannya dari kelompok Pangkalan Pasir untuk perawatan.
Namun, karena luka yang cukup parah, nyawa korban pun tak dapat tertolong.
Saat ini, pelaku SKM sudah mendekam di tahanan Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, SKM dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3).
"Hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: