Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Modus Ferienjob Jerman di Italia

Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Modus Ferienjob Jerman di Italia

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman atau ferienjob.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan buronan tersebut bernama Enyk Waldkoenig ditangkap di Italia.

BACA JUGA:Bareskrim Beberkan Alasan Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob

BACA JUGA:Ferienjob Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Kasus TPPO Hormati Temuan Pihak Kepolisian

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024," ujar Krishna, dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.

Penangkapan itu, lanjutnya, dilakukan oleh otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Kini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan kepolisian Italia untuk membawa pulang Enyk.

"Divhubinter Polri bersama Bareskrim akan kirim Tim bawa pulang Enyk Waldkoenig," tutur jenderal bintang dua itu. 

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Magang ke Jerman Ternyata Jadi Kuli Panggul, Ferienjob Dijerat Pasal TPPO

BACA JUGA:Polri: Program Ferienjob Resmi di Jerman, Tapi Disalahgunakan di Indonesia

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: