Ribuan Mahasiswa Magang ke Jerman Ternyata Jadi Kuli Panggul, Ferienjob Dijerat Pasal TPPO
Bukannya magang ditempat yang diimpikan, namun ribuan mahasiswa magang ke Jerman ternyata jadi kuli panggul.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib malang menimpa 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau Ferienjob ke Jerman.
Bukannya magang ditempat yang diimpikan, namun ribuan mahasiswa magang ke Jerman ternyata jadi kuli panggul.
"Kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Wabah Flu Singapura, IDAI Imbau Orangtua Lengkapi Imunisasi Anak Sesuai Umur Sebelum Mudik
BACA JUGA:Jelang Mudik 2024, Terminal Kalideres Menyortir Bus
Bahkan, kata Djuhandani, ada sejumlah mahasiswa yang miliki jurusan teknik yang turut menjadi pekerja angkat barang.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan hal tersebut dimasukkan kedalam kategori eksploitasi.
Karena itu, lanjut Djuhandani, pihaknya menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Pemilu Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Ada Campur Tangan Jokowi
BACA JUGA:Tips Mendengarkan Musik di YouTube Tanpa Iklan Dengan Mudah
"Masa mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang. Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Selain itu, Djuhandhani mengatakan para mahasiswa diiming-imingi akan mendapat nilai akademis dan materil berupa 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta.
Menurut dia, korban memang mendapat upah kisaran Rp 30 juta akan tetapi jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Meggy Wulandari Mantan Istri Kiwil Umumkan Pisah Lagi, Singgung Soal Anak yang Tak Boleh Masuk KK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: