Bareskrim Beberkan Alasan Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob

Bareskrim Beberkan Alasan Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan pasal TPPO pada kasus mahasiswa magang atau ferienjob ke Jerman.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah selesai memeriksa tersangka kasus TPPO modus mahasiswa magang ke Jerman bernama Sihol Situngkir pada Rabu, 3 April 2024 malam.

Namun usai pemeriksaan, Polri memutuskan tidak menahan guru besar Universitas Jambi itu.

BACA JUGA:Siaga RAFI 2024, Badan Geologi Bentuk Tim Tanggap Darurat Bencana 24 Jam

BACA JUGA:Ferienjob Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Kasus TPPO Hormati Temuan Pihak Kepolisian

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan alasan pihaknya tidak menahan Sihol yaitu karena melihat usianya.

"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Selain itu, Polri juga menilai Guru Besar Universitas Jambi kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," katanya.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Magang ke Jerman Ternyata Jadi Kuli Panggul, Ferienjob Dijerat Pasal TPPO

BACA JUGA:Polri: Program Ferienjob Resmi di Jerman, Tapi Disalahgunakan di Indonesia

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman.

Dia datang mengenakan jas hitam dengan kemeja putih dan dasi merah serta memakai masker.

Pengacara Sihol, Sandi Situngkir mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Kami membawa bukti tentu saja materi yang disampaikan Oleh prof ketika dalam pertemuan itu yg kemudian peraturan perundang-undangan kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: