JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan resmi membebaskan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain biaya Rp0, STR bagi named dan nakes ini juga berlaku seumur hidup.
Perlu diketahui, tenaga medis dalam hal ini adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, serta dokter gigi spesialis.
BACA JUGA:400 Dermatologist dan Dokter Estetika Dibekali CO2 Carboxy Therapy, Kulit Lebih Cerah Elastis
Sementara tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, termasuk perawat dan apoteker.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan keringanan bagi named dan nakes serta bermanfaat bagi sistem kesehatan secara keseluruhan.
Kapan Kebijakan Urus STR Gratis Mulai Berlaku?
Kebijakan terbaru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Setelah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 22 Mei 2024 lalu Permenkes tersebut diundangkan pada 5 Juni 2024.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, sehingga penggratisan pengurusan STR mulai berlaku pada 6 Juli 2024.
BACA JUGA:Bahaya Gondongan pada Anak, Dokter Spesialis Anak: Picu Komplikasi hingga Kehilangan Pendengaran
Pengecualian Kebijakan Urus STR Gratis
Pengurusan STR Rp0 ini berlaku bagi dokter dan tenaga kesehatan WNI yang merupakan lulusan dalam negeri serta telah memiliki STR, dokter yang telah melaksanakan internship, serta dokter dan nakes lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Sementara itu, terdapat pengecualian bagi dokter dan nakes berikut ini.
1. Named dan nakes yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali
2. Named dan nakes lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi
3. Named dan nakes yang merupakan warga negara asing (WNA).
Nantinya, kelompok yang dikecualikan akan dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun pengurusan STR Rp0 ini bisa dilakukan secara elektronik kepada konsil dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, konsil akan melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.