Pasal 9
- Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BACA JUGA:Jamaah Berebut Wukuf di Bukit Kasih, Arafah
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Juni 2024, Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan yakni Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.