BACA JUGA:Simak Cara Mudah Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Terbaru 2024
Pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus berikut
- Peserta Program Keluarga Harapan
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
BACA JUGA:45 PTN yang Menerima KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri, Camaba Perlu Tahu
BACA JUGA:Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Mahasiswa PTN-PTS, Cek di Sini!
Proses Pemadanan Data Penerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang belum tercatat di DTKS, dapat mengajukan diri ke sekolah agar diusulkan.
Nantinya, sekolah akan menandai layak PIP di Dapodik.
Apabila siswa dinyatakan layak dengan data yang valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.