"Apabila Polri saat ini telah memiliki data dan informasi mengenai Judol yang telah menuntut untuk dilakukan penindakan, maka kami mendorong agar segera ditindak tegas secara profesional, dengan dapat bekerja sama pihak-pihak terkait," ungkap Yusuf.
Sementara itu, kata Yusuf, sebagai upaya jangka panjang, Polri harus terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judol di ruang siber.
Selain itu, Yusuf juga meminta Polri untuk membuka layanan hotline guna menerima keluhan dari masyarakat terkait judi online.
BACA JUGA:Banyak Dibenci Supporter Sepak Bola, Ini Dia Rekam Jejak Bung Towel
"Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar dan alami," ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024.
Satgas tersebut diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas ini mulai bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.