Ombudsman RI Klaim Selamatkan Kerugian Masyarakat Senilai Rp 68,7 Miliar Sepanjang 2021-2024

Rabu 19-06-2024,12:48 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Yeka menambahkan, hal ini merupakan langkah perbaikan kualitas pelayanan publik. Bagi yang belum melaksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman terus berupaya mengingatkan karena ujungnya adalah untuk masyarakat penerima layanan.

BACA JUGA:Maju Pilwalkot Solo 2024, Sekar Tandjung Janji Lanjutkan Pembangunan 17 Titik Prioritas Milik Gibran

BACA JUGA:Diusung Maju Pilwalkot Solo 2024, Sekar Tandjung: InsyaAllah Siap

Bentuk pelaksanaan Tindakan Korektifnya adalah adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses penyidikan.

Kemudian juga ada penerapan Pasal 156 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka.

Selain itu, telah dilaksanakan proses perbaikan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.

 

Kategori :