Ombudsman RI Klaim Selamatkan Kerugian Masyarakat Senilai Rp 68,7 Miliar Sepanjang 2021-2024

Rabu 19-06-2024,12:48 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam kurun waktu setengah tahun 2024 ini, Keasistenan Utama III Ombudsman RI telah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik, khususnya sektor perekonomian I mencapai Rp 68,7 miliar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memgatakan, valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat.

Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.

BACA JUGA:DPR Menolak Rencana Pemerintah Berikan Bansos kepada Korban Judi Online

BACA JUGA:Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Bukan Milik Pertamina, Korban Meninggal 16 Orang

"Setiap ada pelapor yang melaporkan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya,"terang Yeka saat menghadiri acara Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/06).

Sedangkan realisasi penyelamatan kerugian, kata Yeka, nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan.

Yeka menambahkan, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor Perekonomian I mencapai Rp 485,4 miliar sejak 2021 hingga 5 Juni 2024.

Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp 398,9 miliar atau sekitar 82,19 persen dari total potensi penyelamatan.

BACA JUGA:Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online

BACA JUGA:Jelang 125 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Penataan Kawasan Kampung Nelayan Semarang Sudah 85 Persen

Sedangkan jumlah penanganan laporan masyarakat yang diregister mulai 2021 hingga Juni 2024 oleh Keasistenan Utama III sebanyak 242 laporan, dengan rincian 133 (46.7 persen) laporan telah diselesaikan dan 109 (53.3 persen) laporan dalam tahap penanganan.

Tahun ini, Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah dilaksanakan oleh terlapor dalam hal ini Bappebti.

Ombudsman RI telah melakukan penyelesaian 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi pada Bappebti dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.

"Ombudsman mengapresiasi instansi baik kementerian maupun lembaga yang telah menjalankan Tindakan Korektif dari Ombudsman RI,"ujar Yeka.

Kategori :