DPR Menolak Rencana Pemerintah Berikan Bansos kepada Korban Judi Online
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka -diahpitaloka.id/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, menegaskan korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk mendapatkan bantuan sosial.
“DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak, itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," kata Diah, Rabu 19 Juni 2024.
Diah Pitaloka menilai, pemerintah selama ini sudah memiliki parameter dan definisi kemiskinan untuk mengukur keluarga miskin baru dari praktek judi online.
BACA JUGA:Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Bukan Milik Pertamina, Korban Meninggal 16 Orang
BACA JUGA:Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya" ungkapnya.
"(Tetapi) lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," tuturnya.
Dia menyatakan jika korban judi online memenuhi syarat kemiskinan yang tercantum dalam DTKS, mereka berhak menerima bantuan sosial.
Meskipun demikian, dia menekankan keputusan apakah seseorang dapat masuk ke dalam DTKS akan bergantung pada hasil dari proses verifikasi yang dilakukan.
BACA JUGA:Maju Pilwalkot Solo 2024, Sekar Tandjung Janji Lanjutkan Pembangunan 17 Titik Prioritas Milik Gibran
“Ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: