Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
Kombes Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan akan mengambil langkah tegas terhadap keterlibatan anggotanya dalam aktivitas judi online. -Boy Slamet/Harian Disway -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimis dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Juni 2024.
Pihaknya percaya Satgas tesebut bisa memberantas judi online di tanah air.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pembentukan satgas judi online bisa mempermudah kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
BACA JUGA:Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberantas judi online," kata Poengky kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Poengky menilai, kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, akan memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum.
"Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, penyelidikan penyidikan melalui Reskrim, serta kerja sama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim dan Hubinter," ucapnya.
Poengky menilai keterlibatan Kapolri dapat membatasi ruang gerak oknum anggota kepolisian yang mencoba melindungi pengusaha judi online.
BACA JUGA:Tindak Judol, Ditkrimsus Sebut Bandar Banyak di Luar Negeri
Oleh karena itu, ia meminta Kapolri untuk mengawasi ketat anggotanya agar tak terjerat judi online.
"Jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online. Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.
BACA JUGA:Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: