Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dan terdapat deretan tugas yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 

Sementara itu tugas satgas tersebut tertuang dalam Pasal 6 hingga 12.

BACA JUGA:Pertamina Jamin LPG 3 Kg dan Pasokan BBM Aman Sambut Idul Adha 2024

BACA JUGA:KAI Tambahkan 30 Kereta di Libur Idul Adha, Peningkatan Penumpang Hingga 92 Persen

Berikut tugas Satgas Judi Online:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring.
  2. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring.
  3. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Hari Ini 16 Juni 2024 Spesial Idul Adha, Diskon Murah Kecap dan Santan Mulai Rp8 Ribuan

BACA JUGA:Dokter Tirta Minta Jangan Langsung Angkat Perut Orang yang Sedang Cedera, Bahaya!

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring.
  2. Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring.
  3. Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

  1. Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
  2. Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

BACA JUGA:Simak Cara Mudah Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Terbaru 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads