Sebagai informasi, kegiatan membuang sampah sembarang sendiri sudah diatur secara hukum.
Yang merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah atau UU Pengelolaan Sampah.
"Setiap orang dilarang, memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah."
Adapun, jika warga ketahuan melanggar larangan di atas, maka bisa mendapatkan sanksi, bisa berupa sanksi administrasi seperti denda dan peringatan, hingga kena sanksi pidana yang duatur oleh masing-masing Pemda (Pemerintah Daerah).
Di wilayah Jakarta, apabila ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarang bisa kena denda mencapai Rp500 ribu.
Sedangkan, di Jawa Barat akan dikenakan hukuman pidana penjara hingga denda sebesar Rp50 juta untuk pelaku sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.