Wali Kota Jakpus Ancam Pecat ASN yang Tak Netral saat Pilkada Jakarta

Rabu 19-06-2024,16:44 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma meminta aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya bersikap netral saat Pilkada 2024.

Dhany mengingatkan, ada sanksi pemecatan bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA:Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Terancam Gagal Maju di Pilkada Jakarta, KPU: Data Pendukung Sah Tak Sampai Setengahnya

BACA JUGA:Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Bacagub Dharma Pongrekun Bakal Gugat KPU!

"Kalo udah terang-terangan (tidak netral) bisa ada pemecatan," kata Dhany di KPU Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kata Dhany, sanksi bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada tertulis jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Jika dilihat, dalam Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021, di situ dipaparkan sanksi-sanksi bagi ASN yang kedapatan mendukung pasangan calon (paslon) saat Pemilu atau Pilkada.

Dalam PP itu disebutkan, sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak netral yakni mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Malam Ini untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada 2024

BACA JUGA:Seribu Kantong Daging Kurban Disebar Pemkot Jakpus, Sebagian untuk Program Stunting

"Yang pasti ada Bawaslu kemudian ada sanksi PP 94 terkait dengan displin pegawai ada 7 item terkait netralitas ASN di dalam penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.

Sekedar informasi, pilkada tahun ini rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Kategori :