BACA JUGA:Tawuran di Kampung Bahari Bikin Perjalanan KRL Ancol-Tanjung Priok Terhenti, Ini Penjelasan KCI
BACA JUGA:Dua Remaja Ditangkap, Diduga Tawuran dan Bacok Anak Dibawah Umur
Diterangkannya, berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV," terangnya.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," imbuhnya.
Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.