Polisi Sebut Upal Rp22 Miliar Bakal Ditukar Uang Asli Disposal BI

Jumat 21-06-2024,21:21 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Puluhan miliar uang palsu yang diproduksi sindikat di Jakarta Barat, diduga bakal digunakan mengganti uang asli yang dimusnahkan atau disposal oleh Bank Indonesia (BI). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan upal itu akan ditukar uang asli yang akan dimusnahkan BI.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Polisi yang Terbukti Bekingi Judi Online Bakal Dipecat!

BACA JUGA:Pesta HUT DKI Jakarta ke-497, Pemprov DKI Gelar Jakarnaval di Monas

Hal itu diketahui usai pihaknya memeriksa tersangka M.

Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut. 

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujarnya.

Kini empat tersangka itu ditahan dan disangkakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.

BACA JUGA:Kualitas Udara Buruk, Cuaca di DKI Jakarta Bakal Direkayasa Atasi Polusi

BACA JUGA:Ramainya Berburu Baju Impor Kekinian di Little Bangkok Tanah Abang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pengedar diduga memalsukan uang senilai Rp. 22 miliar.

Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024. 

Kategori :