PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

Senin 24-06-2024,13:17 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Sibarani, memastikan bahwa Kartu Keluarga menjadi syarat wajib pendaftaran PPDB Zonasi 2024.

Sedangkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah tidak berlaku, kecuali apabila terdapat kondisi tertentu, seperti bencana.

Hal ini sesuai dengan Kepsesjen No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB untuk mencegah praktik kecurangan selama proses seleksi.

BACA JUGA:Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) XII, IKPP Tangerang Wakafkan Ratusan Alquran

BACA JUGA:10 Contoh Soal SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Jawaban, Referensi Belajar sebelum Ujian!

Dalam hal  PPDB jalur Zonasi, pemalsuan dokumen KK menjadi salah satu yang kerap terjadi di lapangan.

Salah satunya adalah praktik menumpang KK serta menggunakan surat keterangan domisili.

"Karena banyaknya pemalsuan, kita wajibkan pakai KK. Tidak boleh pakai suket," ujar Chatarina pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, Suket Domisili ini masih digunakan di Medan pada tahun 2023 lalu.

Sehingga, pihaknya mengarahkan agar seluruhnya kembali menggunakan KK.

BACA JUGA:Simak Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMA/SMK, Dibuka Hari ini

BACA JUGA:Mahasiswa Tak Terdaftar di DTKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah, Ini Tahapannya

"Suket dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang bisa berpotensi KK hilang," terangnya.

Dengan begitu, penggunaan suket domisili ini dilakukan oleh sebagian besar pendaftar, bukan hanya satu individu.

Ia pun menekankan pentingnya klarifikasi dokumen oleh petugas seleksi untuk segera diketahui adanya indikasi kecurangan.

Kategori :