"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama."
Oleh karena itu, Kepsesjen No. 47/M/2023 tersebut meregulasi agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
BACA JUGA:Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Undip Tahun Akademik 2024
BACA JUGA:Terbaru, Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Kedokteran UI 2024
"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.