PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

Senin 24-06-2024,13:17 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama."

Oleh karena itu, Kepsesjen No. 47/M/2023 tersebut meregulasi agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

BACA JUGA:Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Undip Tahun Akademik 2024

BACA JUGA:Terbaru, Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Kedokteran UI 2024

"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.

Kategori :