
BACA JUGA:PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili
Atas hal ini, CPDB tersebut perlu mendatangi posko PPDB di tingkat Kota ataupun Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi numpang KK, di mana kepala keluarga berusia 20 tahun dengan jumlah 3 anggota keluarga.
"Kita curigai ada kepala keluarga usianya 20 tahun. Di bawahnya itu bukan anak, tapi keluarga lainnya," ungkap Luqman lagi.
Karena menemukan ketidakwajaran, pihaknya tidak memverifikasi akun untuk CPDB tersebut.
"Tapi saya minta datang ke sini. Dia hadir ke sini, dijelaskan bahwa orang tuanya sudah bercerai dari dulu. Kemudian KK mengikuti ibu," paparnya.
BACA JUGA:Simak Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMA/SMK
Diketahui, sang ibu telah meninggal, sehingga tiga bersaudara tersebut membuat KK sendiri.
Namun, status setiap anggota keluarga bukan kakak dan adik, melainnya 'Lainnya'.
Dalam hal ini, pihaknya melakukan verifikasi dengan mengecek dokumen, seperti surat cerai orang tua, surat meninggal ibu, hingga akta kelahiran masing-masing anak.
"Mereka anak semua. Saya lihat dari Akta Kelahiran, mana (orang tua) sama semua, berarti kan saudara. Namun, status hubungan di KK 'Lainnya'," bebernya.
Meski begitu, permasalahan ini telah berhasil menemui jalan keluar dan CPDB tersebut bisa mendaftar melalui jalur Zonasi.
"Setelah dia menyampaikan bukti, meng-upload di sistem, kita verifikasi bahwa ini memang benar. Akhirnya, dia bisa ikut (PPDB) dan dapat akun."
Luqman menegaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada PPDB Jakarta 2024.
"Kalau yang tidak bisa membuktikan, mohon maaf. Kita kan juga terikat dengan aturan."