Simak Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 yang Wajib Diketahui Calon Siswa, Tutup 21 Juni 2024!

Simak Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 yang Wajib Diketahui Calon Siswa, Tutup 21 Juni 2024!

Daftar ulang PPDB Jabar 2024.-@disdikjabar-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah rangkaian pendaftaran pada PPDB Jabar Tahap 1 sudah memasuki tahapan daftar ulang yang dilaksanakan mulai hari ini Kamis, 20 Juni dan ditutup pada Jumat, 21 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa bagi peserta didik yang diterima di satuan pendidikan SMA, SMK, SLB tujuan wajib untuk melakukan daftar ulang.

Sebab, untuk yang tidak mendaftar ulang, maka akan dianggap telah mengundurkan diri.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Pada Hari ini 19 Juni

BACA JUGA:PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari ini, Cek Jalur Masuk dan Persyaratan

Melansir dari akun resmi Instagram @disdikjabar, daftar ulang dilakukan secara daring atau lewat WhatsApp yang mudah untuk diakses oleh seluruh peserta didik yang telah diterima dan juga sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di situs PPDB.

Untuk daftar ulang daring bisa melalui link tautan berikut: https://ppdb.jabarprov.go.id/

Peserta didik yang tidak bisa mendaftarkan ulang di tanggal yang telah ditetapkan wajib untuk memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah.

Informasi tertulis ini juga wajib ditandatangani orang tua paling lambat surat diterima di hari terakhir daftar ulang.

Lalu, untuk persyaratan daftar ulang secara daring untuk CPDB yang telah diterima ini bisa disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang yang ada di Program Kerja PPDB sekolah penerima.

BACA JUGA:Cek Cara Ukur Jarak Rumah ke Sekolah dalam Sistem Zonasi PPDB di Banten, Tak Boleh Titip KK

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Dibuka Pekan Depan

Apabila daftar ulang mengalami kendala, orang tua siswa bisa daftar ulang secara luring di sekolah tujuan, dengan syarat sebagai berikut.

  • Menunjukkan bukti tanda diterima
  • Membawa semua fotokopi atau salinan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Menunjukkan bukti pendaftaran yang asli 
  • Menunjukkan dokumen persyaratan asli
  • Peserta didik yang sudah diterima di tahap 1 dan tidak diambil, wajib untuk mengundurkan diri supaya sistem tidak mengunci ketika peserta didik akan daftar kembali di tahap 2

BACA JUGA:7 Calon Siswa Boleh Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 yang Dibuka Hari Ini, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: