Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK

Rabu 26-06-2024,14:54 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan Pejabat Negara;

BACA JUGA:Mulai Besok! Ganjil Genap Jakarta 23-24 Mei 2024 Ditiadakan saat Hari Raya Waisak

BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Kategori :