3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan Pejabat Negara;
BACA JUGA:Mulai Besok! Ganjil Genap Jakarta 23-24 Mei 2024 Ditiadakan saat Hari Raya Waisak
BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap
6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.