Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK

Rabu 26-06-2024,14:54 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Puncak Bogor saat Libur Idul Adha Berlaku 14-18 Juni 2024

BACA JUGA:Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 10 Juni 2024, Ada di Jakbar, Jaktim, Jaksel, hingga Jakpus

“Apalagi nanti jika GaGe menyeluruh dikota2 besar n meluas, gue mikir gmn cara mempersingkat waktu? Harus sewa polisi sebagai pembuka jalan? ( hmmm lahan cari uang ),” tuturnya.

“Yahhh begitulah niat baik tidak selamanya bs berjalan lancar krn terhalang birokrasi n niat jahat. salam sehat " tutup caption Bingky.

Pergub nomor 51 tahun 2020

Seperti diketahui, pada masa transisi PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) yang diterbitkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu juga mengatur tetang penerapan ganjil genap untuk kendaraan bermotor pribadi.

Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 Juni 2024, Tersebar di 26 Ruas Jalan

BACA JUGA:Ini Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Selama Libur Waisak 2024

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini.

Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

Kategori :