JAKARTA, DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim 2024 jalur zonasi jenjang SMA dibuka mulai hari ini Kamis, 27 Juni 2024 hingga Jumat, 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB.
Pendaftaran PPDB Jatim 2024 jalur zonasi khusus SMA ini dilakukan secara online melalui laman resmi ppdbjatim.net.
PPDB Jatim jalur zonasi ini dikhususkan bagi calon peserta didik baru (PPDB) yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau luar zonasi yang berbatasan.
BACA JUGA:Simak Link dan Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Buruan Cek!
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Proses PPDB 2024
Khusus jalur zonasi jenjang SMA, kuota PPDB Jatim 2024 ini ditetapkan sebanyak 50 persen daya tampung sekolah.
Bagi CPDB dapat memilih maksimal tiga sekolah di wilayah dalam zonasi atau paling banyak dua di wilayah dalam zonasi.
Sementara, jika CPDB berdomisili di wilayah luar zonasi yang berbatasan hanya boleh memilih maksimal satu sekolah.
Sebelum melakukan pendaftaran, orangtua atau CPDB penting untuk mengetahui ketentuan yang diberlakukan dalam PPDB Jatim 2024 jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMA
Adapun sejumlah ketentuan PPDB Jatim 2024 jalur zonasi jenjang SMA yang wajib diketahui orangtua atau CPDB.
BACA JUGA:Aturan Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2024 Jalur Zonasi Reguler, CPDB Wajib Tahu!
1.Diperuntukkan bagi CPDB jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan dan CPDB jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
2. Kuota jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas wilayah zonasi radius atau Jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen
3. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah