Dari pengembangan itu, polisi kembali menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik besar berisi sabu dan 11 paket bungkus nasi yang berisi ganja.
Tersangka MS dan AN mengaku jika barang haram tersebut dipasok dari seorang bandar berinisial FL yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang disita polisi, hendak diedarkan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Oleh FL, tersangka MS dan AN dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap penjualan 100 gram sabu.
"Dari data jumlah barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp1,017 miliar," pungkasnya.