JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga orang pengangguran nekat mengedarkan narkoba demi mencukupi kebutuhan hidup.
Namun, baru satu tahun berbisnis barang haram, tiga pria yang masing-masing berinisial MS (28), AN (31), dan RR (24) ditangkap polisi.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Nasi Bungkus, Tiga Orang Diringkus
BACA JUGA:26 Wilayah di Jakarta Zona Rawan Peredaran Gelap Narkoba
Dari tiga pengedar narkoba itu, polisi menyita barang bukti kurang lebih 838 gram sabu, dan 2,1 kilogram (Kg) ganja.
"(Ketiganya) tidak bekerja. (Jualan narkoba) ini sebagai penghidupan mereka," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arief Bastomy pada Kamis, 27 Juni 2024.
Saat ini ketiganya sudah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
BACA JUGA:Ini Identitas Pengedar yang Pasok Narkoba ke Virgoun
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon menerangkan, penangkapan ketiganya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kata Ferikson, tersangka MS dan RR ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 19 Juni 2024, malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan MS dan RR ditemukan barang bukti satu bungkus plastik besar dan dua paket plastik klip berisi sabu.
"Setelah diamankan dua orang tersebut tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah dan terdapat seorang laki-laki bernama AN," kata Ferikson di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA:Ibunda Inara Rusli Angkat Bicara soal Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba