Terbang Jauh dari Belanda, Korban Asusila Ketua KPU RI Apresiasi Putusan DKPP: Keadilan Telah Ditegakkan!

Terbang Jauh dari Belanda, Korban Asusila Ketua KPU RI Apresiasi Putusan DKPP: Keadilan Telah Ditegakkan!

Pengadu Hasyim Asy'ari atas kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin, mengapresiasi putusan sidang DKPP, Rabu 3 Juli 2024-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

Cindra muncul ke publik setelah mengadukan Hasyim atas peristiwa asusila di Belanda pada Oktober 2023 silam.

BACA JUGA:Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam

BACA JUGA:Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Lebih lanjut, CAT menjelaskan adanya putusan tersebut membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan oleh DKPP.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini. Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan," ujar pengadu.

"Dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," sambung CAT.

BACA JUGA:DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent-Desta Bikin Video Ucapan Sukses Pemilu yang Kemudian Dikirim ke Pengadu Kasus Asusila!

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Ia menilai putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. 

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," imbuhnya.

CAT mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI. Ia sempat mengalami kebingungan besar untuk mengadukan Hasyim ke DKPP.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: