Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam

Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam

DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu, Rabu 3 Juli 2024-DKPP RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang tersebut ditemukan fakta bahawa Hasyim terbukti melakukan berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.

BACA JUGA:Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?

BACA JUGA:DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent-Desta Bikin Video Ucapan Sukses Pemilu yang Kemudian Dikirim ke Pengadu Kasus Asusila!

Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Kemudian pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan, Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

BACA JUGA:Terlibat Kasus Dugaan Asusila, Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP Secara Tertutup

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.

Pada awalnya, korban ini terus menolak. Namun teradu terus memaksa. 

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.

DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

BACA JUGA:DKPP Panggil Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads