Ikut Terseret Korupsi, Berikut Hal-Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 2 Anak Buah SYL

Sabtu 29-06-2024,13:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yaitu mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasa Korupsi (JPU KPK) membacahan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan baik Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

BACA JUGA:SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan

Untuk terdakwa Hatta, Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Selanjutnya, Jaksa mengungkapkan bahwa Hatta sudah mencederai kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M

"Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat," tutur Jaksa.

Lalu, Hatta tidak mendukung program peemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," terang JPU.

BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK

Sementara hal meringankan, kata JPU, Hatta dianggap tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya.

Sedangkan, untuk Kasdi Subagyono hal-hal yang memberatkan tuntutannya JPU menilai, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah.

Kemudian, Kasdi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tak Tahu Mobil Anaknya Hasil Sharing Pegawai di Kementan, SYL: Saya Terlalu Sibuk

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil Tindak pidana secara materill," jelas Jaksa.

Kategori :