JAKARTA, DISWAY.ID Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mendadak dibatalkan karena tidak layak instrumen kelayakan.
Terdapat empat instrumen kelayakan yang menjadi acuan verifikasi penerima, di antaranya adanya anggota keluarga yang merupakan pegawai pemerintahan dan BUMN/BUMD, memiliki kendaraan, aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
BACA JUGA:Mahasiswa Batal Dapat Bantuan KJMU Gegara Pakai Air Galon, Kok Bisa?
BACA JUGA:Cek Rekening! KJMU Tahap I Cair Hari Ini, Dapat Rp9 Juta Per Semester
Serta instrumen kelayakan terakhir adalah mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Instrumen terakhir ini menjadi penyebab banyaknya penerima KJMU yang dicabut secara mendadak karena tidak memenuhi aspek instrumen kelayakan.
Mereka lantas mengeluhkan hal ini melalui media sosial X (Twitter) karena bantuan biaya kuliah yang selama ini menopang hilang.
"Ini perkara air minum KJMU ditarik. Padahal air itu juga dikasih dari bantuan keluarga ibu karena tidak mampu beli air minum," kata @yeo******.
"Alasan KJMU aku diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L. Ya Allah padahal air itu kebutuhan primer. Kita beli air galon juga perbulan nggak setiap hari dan itu juga isi ulang," ungkap @baru*******.
Halo @DKIJakarta @upt_p4op ini kenapa banyak temen-temen yg KJMU nya diputus tanpa alasan dan tidak ditetapkan sebagai penerima ya? Banyak bgt nih yg DM Topan ???? pic.twitter.com/Smbu1RJV1A
— Topan | Tim Penguin Nasional (@timpenguinnas) June 27, 2024
Senada, pengguna @nabel********* juga mengatakan, "Alasan KJMU diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L padahal air itu kebutuhan primer, mengingat kondisi di Jakarta tidak semua air tanah itu layak minum. Kita beli air galon juga per bulan dan itu isi ulang."
"Ketolak KJMU karena minum air galon bermerek 19 liter, Pan, akhirnya dinyatakan instrumen kelayakan tidak layak. Semua berkas lengkap, dari DTKS, Dinsos nggak ada masalah, nggak punya NJOP >1M, orang tua dua-duanya nggak kerja sudah di-PHK pas Covid, nggak punya mobil, rumah saja numpang...," tutur @nath********.
BACA JUGA:Anggaran KJMU 2024 Tahap I Rp171 Miliar, Diklaim Bakal Transparan dan Tepat Sasaran
Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa penentuan calon penerima yang berhak mendapatkan KJMU didasarkan pada syarat hasil uji kelayakan di lapangan oleh Tim Gabungan.
Adapun Tim Gabungan yang telah dibentuk Pemprov DKI adalah dari Dinas Sosial, Bapenda, Dukcapil, DPPAPP, dan OPD lainnya.