JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap (gage) di Jakarta Kembali diberlakukan hari ini Senin, 1 Juli 2024.
Penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta usai akhir pekan.
Pemprov DKI memberlakukan ganjil genap Jakarta di 26 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
BACA JUGA:Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juni 2024, Cek Lokasi di Sini
Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan lokasi atau titik ganjil genap terbanyak dalam penerapan gage di ibu kota.
Ganjil genap di Jakarta rutin diberlakukan setiap Senin-Jumat, kecuali libur nasional dan Sabtu-Minggu.
Pembatasan kendaraan bermotor ini dilakukan pemerintah dalam upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
Sehingga, dengan adanya kebijakan ini dapat meminimalisir kemacetan yang terjadi.
Gage di Jakarta diberlakukan di dua waktu saat pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Ingat! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Juni 2024 saat Idul Adha 1445 H Ditiadakan
BACA JUGA:8.725 Pengendara Langgar Ganjil Genap di Wilkum PMJ
Hari ini Senin, 1 Juli 2024, kebijakan ganjil genap diberlakukan bagi pengendara dengan pelat nomor ganjil yang bebas melintas.
Sementara, pengendara yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas atau mencari jalan alternatif.
Jika pengendara melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.