Penampakan Mobil Damkar Hancur Ditabrak Kereta Api di Indramayu, KAI Kembali Keluarkan Peringatan

Selasa 02-07-2024,09:59 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

Joni memaparkan, berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini kata Joni juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.  

Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

"Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah," tambah Joni.

BACA JUGA:4 Tips Atasi Memori Handphone Penuh, Gak Perlu Hapus Foto dan Video

BACA JUGA:Jadwal Baru 24 KA Jarak Jauh dari Stasiun Pasar Senen, Jatinegara dan Gambir

Maka lanjut Joni, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" tutup Joni.

Kategori :