JAKARTA, DISWAY.ID - Penampakan mobil Damkar hancur ditabrak kereta api di Indramayu ramaikan media sosial.
Akibat peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok dan tidak ada korban dalam insiden ini.
BACA JUGA:Pegawai KAI Habisi Nyawa Istri Hamil 2 Bulan, Begini Respon Joni Martinus
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok Cari Calon Suami, Meski Gagal Nikah dengan Muhammad Fardhana
BACA JUGA:Gagal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Begini Ayu Ting Ting Beri Penjelasan ke Bilqis
Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Drakor yang Tayang Juli 2024 Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemainnya
BACA JUGA:SERBU! Kode Redeem FF Hari Ini 2 Juli 2024, Dapatkan Item Eksklusif