“Sampai saat ini data menunjukkan, mayoritas kasus-kasus tersebut adalah kejadian insidental–Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak disebabkan oleh vaksin maupun kesalahan prosedur,” ungkapnya.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), M.Trop.Paed menambahkan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian dan telah direkomendasikan sejak dua dekade lalu.
BACA JUGA: BPTJ Beri Penghargaan Pramudi, Masinis, dan Operator Angkutan Umum Terbaik di Jabodetabek
BACA JUGA: Asosiasi Sambut Baik Rencana Presiden Jokowi Terkait Pengetatan Barang Impor
Begitu pula dengan imunisasi ganda yang dapat mengombinasikan hampir semua jenis vaksin.
"Pemberian lebih dari 3 jenis antigen tidak akan menyebabkan kematian,” tegasnya.
Kombinasi apapun yang umum tepat untuk dilakukan, Hindra melanjutkan, efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat, dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan.
Sementara itu, terdapat kondisi pascaimunisasi bernama syok anafilaksis yang dapat menyebabkan kematian. Namun, Hindra kembali menegaskan bahwa hal ini sangat jarang terjadi.
Biasanya, syok anafilaksis terjadi 30 menit setelah imunisasi dan harus mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat.
“Kasus anafilaksis sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera setelah pemberian imunisasi, biasanya dalam 30 menit pertama. Namun, hal ini tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan kajian kausalitas yang mendalam atau menyeluruh,” tambahnya.