Muhadjir Effendy Minta DPR Harus Optimalkan Fungsi Anggaran Pendidikan

Rabu 03-07-2024,07:36 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Reza Permana

Begitu pula dengan pengawasan pembiayaan pendidikan untuk beberapa elemen, seperti sarana dan prasarana, yang ditangani oleh kementerian lain sehingga tidak dapat diawasi secara penuh oleh Komisi X.

"Beberapa elemen misalnya, sarana prasarana, sudah tidak lagi di Kemendikbu. Jadi dipindahkan ke Kementerian PUPR. Kalau di KemenPUPR, berarti di Komisi V," jelasnya.

BACA JUGA:Dorong Kesetaraan Gender, Heru Budi: 57,58 Persen Pegawai Pemprov DKI Jakarta Perempuan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Perkotaan, Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Telah Tanam 287 Ribu Pohon

Di samping Dana Transfer Umum (DTU), lanjutnya, DAK memiliki tiga syarat, yakni syarat umum, syarat khusus, dan syarat teknis.

"Kemendikbudristek itu syarat teknis saja, syarat khusus ada di Kemendagri, dan syarat umum ada di Kemenkeu."

Alhasil, ia pun turut mempertanyakan terkait pengawasan penggunaan dana pendidikan ini.

"Akhirnya, siapa yang mengawasi? Kalau BPK kan hanya mungkin akuntabilitas. Kadang ini anggaran sekian, kemudian dilaksanakan dengan baik, sudah selesai."

Sedangkan tidak ada pengawasan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan amanat pendidikan.

"Itu harus dibongkar karena ini berdampak. UKT ini kan salah satu, nanti mungkin ada masalah lain yang kembalinya ke anggaran".

Kategori :