JAKARTA, DISWAY.ID - Biaya pendidikan yang mahal, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga saat ini menjadi polemik di masyarakat.
Terkait hal ini, Komisi X mengundang para mantan menteri pendidikan, termasuk Menko PMK Muhadjir Effendy dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan, Selasa, 2 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir menyampaikan sarannya agar DPR, khususnya Komisi X, mengoptimalkan fungsi penganggaran untuk ikut serta mengendalikan anggaran di sektor pendidikan.
BACA JUGA:Kejagung Tak Terima Atas Pernyataan Alexander Marwata: Kami Selalu Terbuka
"Menurut saya, DPR harus bisa mengoptimalkan fungsi budgeting, ikut serta dan mengendalikan anggaran di sektor pendidikan. Kontrol terhadap budget, termasuk merancang (anggaran pendidikan)," ujarnya.
Ia pun menyoroti sejumlah polemik yang menyebabkan pembiayaan pendidikan masih seret meski mendapatkan 20 persen APBN.
Salah satunya adalah alokasi untuk biaya pendidikan untuk sekolah kedinasan.
BACA JUGA:Randy Pangalila Hampir Buta Akibat Tanding Tinju Melawan Kkajhe
BACA JUGA:PERBASI Bidik Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIBA U-19 2027
Padahal, ia mengungkapkan, Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen.
"Jadi bahkan gaji pendidik dan sekolah kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini," tandasnya.
Ia melanjutnya, hal ini turut diperkuat di dalam Pasal 87 PP No 57 Tahun 2022 menyatakan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan, bukan menggunakan anggaran pendidikan.
BACA JUGA:Ringgo Agus Rahman Jadi Paham Istilah Sandwich Generation Setelah Syuting Film 1 Kakak 7 Ponakan