JAKARTA, DISWAY.ID -- Jakarta terus berbenah untuk mewujudkan impian menjadi Kota Global. Salah satunya dengan membenahi trotoar agar nyaman dan cantik untuk pejalan kaki.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi perhatian khusus terhadap kenyamanan dan keselamatan pedestrian.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek
Penataan trotoar ini mulai dari membenahi kabel udara yang semrawut, bekas galian jalan, memperlebar trotoar, hingga memberikan fasilitas penunjangnya.
Tujuannya untuk memberi kenyamanan bagi warga Jakarta dan pengunjung yang datang ke Jakarta saat melintasi trotoar. Hal ini tentu sesuai harapan warga Jakarta. Muhammad Ichsan, misalnya. Warga Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu mengaku, dirinya terganggu dengan banyak kabel yang semrawut.
"Enggak sedikit, di sejumlah ruas jalan terlihat kabel-kabel menjuntai ke trotoar, mengganggu buat pejalan kaki, atau saat sedang berolahraga," ujar pegawai bank pemerintah tersebut kepada Disway.id, Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Ichsan, penertiban kabel dan penataan trotoar di beberapa ruas jalan sangat membuat nyaman dirinya dan pejalan kaki lain.
"Kalau bisa, semua trotoar rapi. Enak ngeliatnya, jadi semakin indah Jakarta. Saya sebagai warga nyaman jalan kaki dan merasa aman," tuturnya.
Penataan Kabel Semrawut yang menjuntai di Jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta-Cahyono-
Sterilisasi trotoar dari beragam gangguan dilakukan melalui penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya, sejak Januari hingga Mei 2024, Dinas Bina Marga sudah membenahi 14 kilometer kabel udara. Pembenahan kabel itu di antaranya di Jalan Balap Sepeda, Senopati, Kayu Putih Raya, Gatot Subroto, Gajah Mada, serta Hayam Wuruk.
Penataan ini mengacu Peraturan Gubernur [Pergub] DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dan Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki No. 07/P/BM/2023, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu.
BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut
BACA JUGA:PLN Buka Suara soal Semrawutnya Kabel dan Tiang di Tepi Jalan: Laporkan, Kami Tindaklanjuti!
Ditambah lagi dengan penerbitan Surat Pelarangan Pemasangan Tiang Utilitas dan Penarikan Kabel Udara Baru Tanpa Izin yang melarang pemasangan kabel udara serta tiang baru di Jakarta.