Anggota DPRD DKI Jakarta Imbau Pedagang Hewan Kurban Tidak Gunakan Bahu Jalan atau Trotoar untuk Berjualan

Anggota DPRD DKI Jakarta Imbau Pedagang Hewan Kurban Tidak Gunakan Bahu Jalan atau Trotoar untuk Berjualan

Tips berkurban saat Idul Adha 2024--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menegaskan agar pedagang hewan kurban tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat berdagang. 

Meskipun Hari Raya Idul adha menjadi momen rezeki bagi para pedagang, August meminta agar mereka tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Sudin KPKP Jakut Beri Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

BACA JUGA:Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Dinas KPKP Edukasi Juru Sembelih Hewan Kurban

"Kita semua harus bersama-sama mematuhi peraturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar August saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024

August juga mengimbau Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta untuk melakukan monitoring atau pengawasan agar tidak ada penjual hewan kurban yang berdagang di bahu jalan atau trotoar. 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menyediakan tempat khusus yang lebih layak bagi para pedagang hewan kurban.

BACA JUGA:Intip Harga Sapi Kurban di Jakarta, Paling Murah Rp20 Juta

BACA JUGA:Unik! Ada Salon Sapi di Tanjung Priok, Beli Hewan Kurban Bonus Beras Sekarung

"Dengan adanya tempat khusus, diharapkan dapat menjadi solusi yang win-win bagi semua pihak, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat umum," katanya.

Selain itu, August juga meminta para pedagang memastikan kebersihan lingkungan tempat berjualan, untuk kesehatan dan kenyamanan semua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: