Bupati Tindak Tegas Oknum ASN Pemkab Mojokerto yang Selingkuh dengan Honorer, BKPSDM Bilang Begini

Kamis 04-07-2024,07:40 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Bupati menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dan telah memerintahkan Inspektorat untuk mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi.

Menurutnya, setiap PNS memiliki kewajiban untuk menjaga rumah tangga sesuai PP 95 tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, berita viralnya seorang wanita ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya ketika bersama seorang pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu tengah menjadi perbincangan hangat.

Wanita itu diduga berselingkuh dengan pria IM yang merupakan tenaga honorer non ASN.

BACA JUGA:PBSI Akan Kirimkan Surat ke BWF Demi Keselamatan Atlet Pasca Tewasnya Pebulutangkis Muda Asal China

Kejadian ini terbongkar ketika suami wanita tersebut (RF) mendapati istrinya bersama pria tersebut di perumahan kosong.

RF bersama rekan kerjanya mengikuti istrinya dari kantor menuju perumahan tersebut dan menggerebek mereka di dalam kamar.

Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin, juga mengonfirmasi adanya kejadian perselingkuhan ini yang melibatkan pegawai Pemkab Mojokerto yang terjadi di wilayahnya.

Dari keterangan saksi, kedua pelaku masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB dan kejadian penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu

Mereka yang masih mengenakan seragam ASN bersama pria tersebut dibawa ke Balai Desa Sambiroto untuk proses selanjutnya.

Bupati Mojokerto berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran etika dan kode perilaku pegawai, termasuk kasus perselingkuhan.

Inspektorat dan BKPSDM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dalam hal ini.

Bupati juga menegaskan bahwa sanksi akan tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi para pelanggar.

Kategori :