JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Mojokerto sampai turun tangan mengatasi kasus dugaan perselingkuhan pegawai ASN wanita dengan honorer pria.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengungkap bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan inspektorat terkait untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Diketahui inisial nama dari oknum ASN wanita yang diduga selingkuh adalah RPSW (34), sedangkann pria pegawai honorernya berinisial IM (40).
Keduanya disebut-sebut merupakan pegawai bagian Administrasi Pembangunan di ruang lingkup Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Buntut Tewasnya Pelajar Afif Maulana
Selain itu keduanya juga kabarnya digerebek langsung oleh RF, suami dari RPSW di perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang mana dalam kondisi kosong pada Selasa, 2 Juli 2024 sore.
Jika RPSW dan IM terbukti bersalah melanggar disiplin dan kode etik ASN, maka bukan tidak mungkin kedunya akan dijerat dengan sanksi sedang hingga berat.
"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," kata Tatang, Rabu 3 Juli 2024.
"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," tuturnya menambahkan.
BUPATI MOJOKERTO IKUT USUT KASUS DUGAAN PERSELINGKUHAN RPSW DAN IM
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai di Kabupaten Mojokerto telah menarik perhatian Bupati Ikfina Fahmawati.
Kedua pegawai tersebut bekerja di bagian Administrasi Pembangunan, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi non ASN.
Inspektorat dan BKPSDM telah turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.