LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Buntut Tewasnya Pelajar Afif Maulana

LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Buntut Tewasnya Pelajar Afif Maulana

LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Buntut Tewasnya Pelajar Afif Maulana, Rabu 3 Juli 2024. -Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri buntut tewasnya Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas mengambang di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang.

Selain Suharyono, mereka juga melaporkan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang.

BACA JUGA:Perintah Tegas Kapolri Atas Kasus Kematian Afif Maulana: Tak Ada yang Ditutupi

 BACA JUGA:Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, LBH Padang: Demi Keadilan!

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS-Andrie Yunus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik dalam kasus ini.

Salah satu kejanggalannya yaitu Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik dengan mencari orang yang memviralkan kasus ini.

"Kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik. Misal alih alih polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejanggalan Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang, LBH: Polisi Minta Jenazah Afif Maulana Tidak Usah Diautopsi

BACA JUGA:Polri Terjunkan Propam hingga Itwasum Usut Penyebab Meninggalnya Afif Maulana di Padang

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini.

“Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 Juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu, kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan Kapolda mengatakan sekitar 50 cm,” ungkap Indira.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan Kapolda Sumbar juga beberapa kali mengubah pernyataan, sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar semakin tidak dipercaya.

“Tergesa-gesa mengambil kesimpulan, tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: