Perintah Tegas Kapolri Atas Kasus Kematian Afif Maulana: Tak Ada yang Ditutupi

Perintah Tegas Kapolri Atas Kasus Kematian Afif Maulana: Tak Ada yang Ditutupi

Perintah tegas Kapolri atas kasus kematian Afif Maulana disampaikannya langsung pada jajaran dan mengatakan tak ada yang ditutupi. -tangkapan layar X@Ruangkitoyai-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan kasus tewasnya siswa SMP di Padang, Sumatera Barat, Afif Maulana (13) dilakukan secara transparan.

Perintah tegas Kapolri atas kasus kematian Afif Maulana disampaikannya langsung pada jajaran dan mengatakan tak ada yang ditutupi. 

Hal ini terbukti dengan adanya 17 anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar yang diproses etik karena diduga melakukan pelanggaran meski disebut tak berkaitan kasus Afif.

BACA JUGA:Siswi SMA Dihina Keluarga Pria yang Menghamilinya Saat Minta Pertanggung Jawaban

BACA JUGA:Sosok Kades Wakatobi yang Kecewa Usai Jembatan Rusak di Wilayahnya Diperbaiki Bule Asal Denmark

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi," kata Listyo saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, Listyo mengatakan dirinya juga telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana.

"Tim Bareskrim juga sudah kami minta untuk supervisi," imbuhnya.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Belum Tahan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

BACA JUGA:Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara

Bahkan, tim khusus untuk mengusut kasus kematian siswa SMP di Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas ditemukan mengambang di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang telah diturunkan.

Menurutnya, tim yang diturunkan itu terdiri dari Mabes hingga Propam Polri.

Sudah turun dari Mabes, Tim Irwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads