Alasan Kejagung Belum Tahan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Alasan Kejagung Belum Tahan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menahan bos Sriwijaya Air atau tersangka dari kasus korupsi timah, Hendry Lie alias HL. -tangkapan layar X@5teV3n_Pe9eL-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menahan bos Sriwijaya Air atau tersangka dari kasus korupsi timah, Hendry Lie alias HL. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan yang bersangkutan saat ini masih sakit.

"Berdasarkan informasi yang kita terima, (Hendry Lie) masih (sakit)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara

BACA JUGA:Ringgo Agus Rahman Ternyata Pernah Jadi Sandwich Generation di Tengah Keluarga

Soal upaya paksa yang akan dilakukan, Harli menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," ungkapnya.

Harli menambahkan, saat ini pihaknya juga masih fokus menuntaskan pemberkasan guna segera disidangkan. Dia meminta publik menunggu kapan Hendry bakal ditahan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong

BACA JUGA:Kejagung Bantah Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim Mandek, Kapuspenkum: Masih Fokus Pemberkasan

"Jadi kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa dilakukan tahap dua, mana yang belum, apa kendalanya, tentu akan kita sampaikan juga ke publik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie apabila kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa Hendry Lie sebanyak 2 kali.

BACA JUGA:PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: