Alasan Kejagung Belum Tahan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penegakkan hukum terhadap Hendry Lie (HL) tetap dilakukan.-tangkapan layar X@5teV3n_Pe9eL-
"Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Kuntadi, Kamis, 30 Mei 2024.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Hendry dalam pemeriksaan.
"Kalau sudah tiga kali (tak hadir), ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: