Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Komisioner Dapat Jatah 'Main' Setiap ke Daerah?

Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Komisioner Dapat Jatah 'Main' Setiap ke Daerah?

Mahfud Md sebut KPU tak bisa alasan lagi soal pelaksanaan putusan MK.---X

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada lagi.

Apalagi pasca adanya kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia terus terkejut dengan berita lanjutan pasca kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'Ari.

Diketahui wanita berinisal CA yang merupakan anggota PPLN melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada 18 April 2024.

BACA JUGA:Habiburokhman Jawab Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum Indonesia: Ente Jadi Kemenko Polhukam Kemana Aja?

Laporan yang dibuat CAT ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan perbuatan asusila

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya," cuit Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter X pribadinya pada Senin, 8 Juli 2024.

Bahkan Mahfud MD juga mengungkapkan kalau setiap komisioner KPU diduga mendapat fasilitas yang sangat berlebihan.

Contohnya saja seperti diberikannya mobil dinas yang mewah hingga fasilitas melakukan 'tindakan asusila' jika sedang kunjungan ke daerah.

BACA JUGA:Mahfud MD: Penyelesaian Hukum di Indonesia Kuncinya ada di Presiden

"Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah," tulis Mahfud MD.


Mahfud MD dalam podcast miliknya-YouTube Mahfud MD Official-

"Ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," tuturnya menambahkan.

Dengan demikian mantan Cawapres 03 itu meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah bisa menindak tegas persoalan yang ada di ruang lingkup KPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: