Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Komisioner Dapat Jatah 'Main' Setiap ke Daerah?
Mahfud Md sebut KPU tak bisa alasan lagi soal pelaksanaan putusan MK.---X
Jika terus dibiarkan maka masa depan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia bisa terancam hancur.
"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tegas Mahfud MD.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyarankan agar komisioner KPU sudah harus dirombak tanpa meunda Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Akan tetapi perombakan itu, kata Mahfud MD, dilakukan tanpa membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti Pilpres dan Pileg 2024.
"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," imbuh Mahfud MD.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Terakhir Mahfud MD menjelaskan soal vonis MK yang berisi lembaga lain harus menerima keputusan apabila komisioner KPU telah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan,… — Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 7, 2024
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik." tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: