Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat 28 Juni 2024.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin.
BACA JUGA:Asik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia
BACA JUGA:PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi.
Ia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," imbuhnya.