JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, segera menahan para tersangka kasus APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.
"Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2024? Cek Tanggalnya di Sini
BACA JUGA:Pakar Pangan Indonesia: Lima Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Bahkan kata Asep, untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah selesai.
"Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata Asep.
Diketahui, sebelumnya KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.
Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI.
"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso
Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19.