JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Daerah dan Pusat.
Adapun, pembubaran tersebut dilakukan lewat keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 22 November 2019.
Selain itu, di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 4 Juli 2024, Burhanuddin menyatakan bahwa TP4 sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 78 Pejabat Eselon II, Ada Kapuspenkum
Burhan juga memastikan, meski TP4 telah dibubarkan, Kejaksaan masih tetap mendukung program pembangunan di daerah.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, di mana Kejaksaan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan.
Namun, sebagai pengganti TP4 yang telah dibubarkan, Kejaksaan kemudian membentuk Direktorat Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Walaupun sudah dibubarkan, untuk mengingat kembali berikut informasi mengenai wewenang serta fungsi dari TP4 Kejaksaan selama bertugas di semua daerah, antara lain:
Tugas dan Fungsi TP4 Kejaksaan
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI yang kerap disingkat dengan TP4 merupakkan sebuah tim yang melakukan tugas pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dengan susunan serta keanggotaan.
Tugas Pengawalan:
Upaya dari TP4 dalam menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan serta pemerintahan.
Yang mana, hal tersebut dilaksanakan oleh lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
Tugas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan supaya terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari berbagai pihak yang akan menggganggu jalannya pemerintah dan pembangunan.