JAKARTA, DISWAY.ID-- Menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, acara penyerahan perbaikan dokumen ini dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana bersama dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Wah! Nama Nagita Slavina Masuk Bursa Pilkada Sumut 2024, Diproyeksikan Dampingi Bobby Nasution
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat
"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon," ujarnya, dikutip Jumat 5 Juli 2024.
Proses perbaikan data dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB hingga tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” tambahnya.
BACA JUGA:Demokrat Resmi Usung Incumbent di Berbagai Daerah Maju Pilkada 2024, Ini Wilayah Persebarannya
BACA JUGA:Demokrat Tepis Rumor Jokowi Usulkan Kaesang Pangarep Sebagai Kandidat Pilkada Jakarta
KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 hingga 9 Juli 2024.
“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” imbuhnya.